PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Wow, Permohonan Informasi di PPID Kota Banda Aceh Cepat

Era reformasi menjadi tonggak baru bagi Indonesia untuk mencetak pemerintahan yang terbuka. Akibatnya, banyak informasi yang dulunya tabu, kini menjadi sesuatu yang biasa. Buktinya, kata ‘dokumen negara, rahasia’ yang menjadi ungkap sakti untuk mematikan keterbukaan informasi sudah tidak laku lagi di zaman sekarang.


Berbicara tentang keterbukaan informasi, kini sudah landasannya yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menjadi senjata penting untuk memastikan pemerintah menyebarkan informasi yang sudah selayaknya masyarakat tahu.

Walaupun secara implementasi regulasi ini terlambat, karena baru efektif disosialisasikan dan diimplementasikan pada tahun 2010.

Sehingga, saat ini seluruh pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota serta badan publik terus berupaya menyediakan sarana serta atribut lain yang harus disediakan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dimaksud.

Salah satu yang sedang didorong adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau biasa disingkat PPID. “Baru sekitar 51% PPID yang terbentuk di seluruh Indonesia, untuk Provinsi Aceh yang berproses sangat cepat adalah Kota Banda Aceh, karena PPID Kota Banda Aceh saat ini bisa dikatakan sudah advance,” ujar Faisol, STTA Governance Program Kinerja USAID pada pelaksanaan Bimbingan Teknis untuk seluruh PPID Kabupaten dan Kota di Aceh beberapa waktu lalu di Banda Aceh

Pertanyaan yang mungkin muncul kemudian, sudah puaskan PPID Kota Banda Aceh dengan sarana pelayanan informasi yang dimilikinya saat ini untuk melayani permohonan informasi dari masyarakat?.

Sebagai informasi, PPID Kota Banda Aceh saat ini sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwalkot) yang menjadi legal formal terbentuknya PPID.

Kemudian, mereka juga telah memiliki Surat Keputusan Walikota Banda Aceh tentang personal yang menjadi pengelola PPID. Telah ada alur pelayanan standar untuk permohonan informasi. Tersedianya sarana dan prasarana dan administrasi untuk pemberian informasi kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Banda Aceh ternyata belum cukup puas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi. Saat ini PPID Kota Banda Aceh sedang membangun mekanisme permohonan informasi dengan menggunakan aplikasi online.

Karena sebelumnya mekanisme permohonan informasi di PPID Kota Banda Aceh ada tiga cara yaitu pemohon bisa datang langsung ke kantor PPID, kemudian mengisi form permohonan dan menyertakan foto copy identitas, cara kedua dengan mengajukan permohonan melalui surat, cara yang ketiga permohonan informasi disampaikan melalui email.

Aplikasi informasi ini akan seperti apa bentuknya?

Ketua PPID Kota Banda Aceh, Zailani mengatakan, “pemohon informasi dapat mengakses langsung ke web PPID, karena informasi yang masuk dalam Daftar Informasi Publik atau DIP akan langsung tersedia, sehingga masyarakat bisa langsung mendowload.

“File yang kami sediakan dalam bentuk PDF sehingga tidak bisa dirubah-rubah isinya,” ujar dia. “Aplikasi saat ini sedang proses finalisasi, dan kita harap setelah lebaran aplikasi ini sudah bisa di ‘launching’ dan digunakan oleh seluruh masyarakat Kota Banda Aceh.”

Kata dia, aplikasi permohonan informasi ini nantinya diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi-informasi yang diperlukan. “Sehingga Kota Banda Aceh nantinya bisa benar-benar mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” ungkap dia.  [Nona Maulinda Eviana]

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply